Sidang Perdana Gugatan Hak Angket DPRD Gowa Ditunda, Para Tergugat Tak Hadir
GOWA, iNewsCelebes.id - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (10/6/2026).
Sidang perdana ini belum memasuki pokok perkara lantaran para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sementara pihak penggugat hadir melalui tim kuasa hukumnya Muallim bahar.
Atas ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 guna memberikan kesempatan pemanggilan kembali sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Kuasa Hukum Penggugat, Muallim bahar, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tetap menaruh kepercayaan terhadap independensi PN Sungguminasa dalam memeriksa perkara tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati keputusan Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pada tanggal 24 Juni 2026, kami berharap seluruh pihak dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum," ujar Muallim bahar kepada awak media usai persidangan.
Menurut Muallim, gugatan tersebut tidak semata menyangkut kepentingan pribadi penggugat, melainkan juga berkaitan dengan batas kewenangan lembaga legislatif dalam menggunakan instrumen hak angket dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai batas-batas kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor : Muhammad Nur