DPRD Gowa Klaim Tak Terima Surat Panggilan Sidang Gugatan Hak Angket, Penggugat Sebut Tak Masuk Akal
Ia menilai klaim tidak diterimanya surat panggilan sidang sulit diterima, terlebih lokasi DPRD Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa berada dalam wilayah yang sama.
"Sangat tidak masuk akal, apalagi ini masih wilayah kota," tegas Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Ridwan juga mengungkapkan bahwa dalam setiap persidangan, Majelis Hakim biasanya menyampaikan status pemanggilan para pihak berdasarkan laporan resmi dari petugas pengiriman surat panggilan.
"Jadi tidak masuk akal. Setiap persidangan hakim selalu menyampaikan bahwa surat panggilan telah sampai berdasarkan laporan petugas pos surat. Pemda saja sampai pemberitahuannya," kata Ridwan.
Diketahui, sidang perdana gugatan yang diajukan Masnawi Muhiddin terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, dan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ditunda oleh Majelis Hakim karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 24 Juni 2026 mendatang untuk memberikan kesempatan pemanggilan kembali kepada para tergugat sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menguji legalitas dan batas kewenangan penggunaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, khususnya terhadap sejumlah materi yang menurut penggugat berada di luar ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Muhammad Nur