Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel Terkait Sidang Perceraian
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberian keterangan palsu serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum Khairul Aco menyebut laporan yang diajukan masih berada pada tahap awal dan baru disertai bukti permulaan.
"Kami masih menunggu proses penyelidikan dari penyidik Polda Sulsel. Nantinya kami siap memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional agar tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan.
"Kalau hal seperti ini didiamkan, tentu bisa menjadi catatan buruk bagi sistem peradilan. Karena itu kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Saat ditanya mengenai pihak yang dilaporkan, kuasa hukum menyebut terdapat tiga orang yang masuk dalam laporan tersebut.
"Salah satunya saudari AT. Dua lainnya adalah pihak yang memberikan keterangan di muka persidangan, yakni berinisial R dan W," katanya.
Menurut dia, kedua saksi tersebut merupakan orang yang dekat dan dinilai mengetahui persoalan rumah tangga yang menjadi objek perkara di Pengadilan Agama.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan tersebut.
Editor : Muhammad Nur