Bupati Gowa Ganti Kuasa Hukum Saat Kasus Gratifikasi dan TPPU Bergulir
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat pemberitahuan langsung mengenai pengangkatan kuasa hukum baru.
"Seandainya mungkin Ibu Bupati menyampaikan ke kami, mungkin kami akan memberikan masukan dan pandangan," kata Amirullah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan tim untuk menarik diri dari pendampingan hukum Sitti Husniah.
Pergantian kuasa hukum terlihat ketika Sitti Husniah memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Gowa didampingi Mahyuddin Jamal dari Trisula Law Firm.
Mahyuddin mengatakan, pihaknya mendampingi Sitti Husniah dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Pemeriksaan juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Alhamdulillah proses pemeriksaan tadi sudah berjalan lancar. Klien kami menjawab dengan tegas dan lugas kurang lebih 47 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik," ujar Mahyuddin.
Ia mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Gowa.
Menurut Mahyuddin, Sitti Husniah telah memberikan penjelasan secara detail serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sebagai warga negara, klien kami sebagai warga negara yang taat hukum itu menjelaskan secara detail, dan klien kami sekali lagi menghormati segala bentuk upaya hukum dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Mahyuddin juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Arham Hamid