Kisah Pilu Dua Lansia di Gowa, Berjuang Pertahankan Tanah Warisan yang Kini Jadi Sengketa
Sementara Amirullah menilai bukti surat dan keterangan saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas objek sengketa.
Persoalan dua lansia di Jenemadinging ini hadir bersamaan dengan peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kemerdekaan selama ini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam mempertahankan haknya.
Bagi Aminah dan Daeng Ngintang, perjuangan mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai peninggalan keluarga menjadi persoalan yang sangat berarti.
Di sisi lain, pihak penggugat juga memiliki hak untuk mempertahankan klaim kepemilikannya melalui jalur hukum.
Karena itu, penyelesaian sengketa tersebut diharapkan tidak dilakukan melalui tekanan maupun konflik di lapangan, melainkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klaim kedua pihak masih harus dipandang sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pada momentum HUT ke-81 RI, persoalan ini menjadi gambaran bahwa makna “merdeka” bagi masyarakat bawah juga berkaitan dengan rasa aman, kepastian hukum dan kemampuan memperjuangkan hak tanpa rasa takut.
Dan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, pada akhirnya bukti dan putusan pengadilanlah yang menjadi penentu
Editor : Arham Hamid