Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bhayangkara Off Road Seri V Tiba di Lappa Laona Barru, Bawa Misi Sosial untuk Warga
Advertisement . Scroll to see content

22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya

Selasa, 08 September 2026 | 13:19 WIB
  • author LeoMN
22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto merilis kasus penipuan online. Foto: LeoMN

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer thermal, serta empat bundel rekening korban.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Didik.

 

 

 

Editor: Arham Hamid

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut