22 Tersangka Passobis di Sulsel Ditangkap, Ada yang Catut Nama Menkeu Purbaya
Selasa, 08 September 2026 | 13:19 WIB
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer thermal, serta empat bundel rekening korban.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Didik.
Editor: Arham Hamid