Polisi Bongkar 10 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Sulsel, Ribuan Liter Disita
Kemudian di Wajo, polisi mengungkap satu kasus dengan enam terlapor. Modusnya berupa penampungan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal.
Polisi menyita tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa.
Di Bulukumba, satu terlapor diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter Pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter Pertalite, 53 jeriken kosong, serta satu alat penghisap BBM.
Sementara di Kepulauan Selayar, polisi mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Polisi menyita 2.600 liter solar yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali.
Djuhandhani menegaskan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Djuhandhani.
Untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam di sejumlah SPBU.
Personel tersebut bertugas melakukan pengamanan dan pemantauan distribusi BBM serta mengambil tindakan hukum apabila kembali ditemukan pelanggaran.
“Kami juga memastikan pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Nur