Kasat Narkoba Polres Pangkep, IPTU Hasrul, menjelaskan kronologi penangkapan, “Dari hasil penggeledahan di rumah Ryo, ditemukan alat yang diduga digunakan untuk sabu dan 23 saset sabu siap edar. Ryo kemudian diamankan ke Kantor Desa untuk interogasi awal. Dari situ, kami mendapatkan 12 nama lain yang turut diamankan. Berdasarkan keterangan Ryo, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahyar sebagai penyedia barang,” jelas IPTU Hasrul, Kamis (12/6/2025).
Dari 13 orang yang diamankan, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengedar, yaitu Ryo dan Yaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara.
Sementara itu, 11 orang lainnya yang dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi secara mandiri. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan restoratif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pangkep.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait