get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Resmi Ditahan! Ini Tampang Pasutri Makassar yang Rekam Aksi Perkosaan Suami dengan Karyawati

Senin, 05 Januari 2026 | 16:39 WIB
header img
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawan wanita. Foto: LeoMN

"Si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suami juga. Lalu dilepas pakaiannya dan diminta untuk berhubungan badan, lalu direkam," ungkapnya. 

Selain dipaksa berhubungan badan, korban juga disiksa oleh tersangka. Mantan Kapolres Metro Depok ini mengungkapkan korban dipaksa berhubungan badan dengan suami tersangka sebanyak dua kali.  

"Jadi korban ini selain juga dia mengalami penganiayaan, juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh si suami dari istri ini ya. Jadi mereka berdua yang bekerja sama," kata dia. 

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut terancam pasal 6 huruf b dan c, juncto pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Keduanya terancam penjara 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

"Barang buktinya ini ada rekaman video yang kami dapatkan juga. (Rekaman video) ini menjadi bukti persetubuhan antara tersangka dengan korban," ucapnya. 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut