Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal di Sulsel
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan sepanjang Januari 2026, pihaknya berhasil menindak peredaran 181.600 batang rokok ilegal di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
"Penindakan ini merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dilakukan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar," katanya dalam keterangan tertulis diterima Senin, (16/03/2026).
Dari seluruh operasi tersebut, estimasi nilai barang yang diamankan mencapai Rp269.676.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp175.718.884.
Krisna menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
"Saat melakukan patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal. Setelah diperiksa, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai," jelasnya.
Selanjutnya dikatakan pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.
"Tim kemudian melakukan pengawasan dan mengikuti kendaraan pengangkut hingga tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah, Makassar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa pita cukai," lanjutnya.
Krisna menyebut pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
"Tidak hanya di Kota Makassar, penindakan juga dilakukan melalui kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026. Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu," sebutnya.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelitian, para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Mekanisme ini diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp406.422.000. Pengenaan sanksi tersebut merupakan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara.
“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat semakin dipersempit demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur