Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dia mengatakan, seluruh pertanyaan penyidik yang berjumlah sekitar 30 pertanyaan telah dijawab oleh SF.
“Dalam proses pemeriksaannya ini, klien kami diberi pertanyaan sekitar 30 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien kami,” katanya.
Syahban menyebut materi pemeriksaan berkaitan dengan dugaan unggahan yang menjadi dasar laporan Andy Azis.
Termasuk dugaan materi dari Facebook yang kemudian disebut muncul di status WhatsApp SF.
“Yang di Facebook ke WhatsApp klien kami. Ya, itu ada screenshot,” ujarnya.
Namun, dia memilih tidak membeberkan lebih jauh mengenai kronologi maupun isi materi yang diperiksa penyidik.
“Ini masih sementara dalam proses penyelidikan. Kami juga sama-sama menghargai asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kasus tersebut bermula ketika Andy Azis membuat laporan ke Polresta Gowa pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.
Andy mendatangi Mapolresta Gowa sekitar pukul 22.57 WITA untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Setelah menjalani pemeriksaan, Andy mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik.
“Alhamdulillah untuk malam ini kami sudah melaporkan dugaan terkait dengan pencemaran nama baik saya. Dan alhamdulillah kami sudah jalani pemeriksaan dan pertanyaan ada 22,” kata Andy saat itu.
Andy mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial yang memuat foto dirinya disertai sejumlah kalimat yang dinilainya menyerang nama baik.
Dia juga menyerahkan bukti berupa tangkapan layar kepada penyidik.
“Berupa screenshot,” ujar Andy.
Andy menyebut dalam unggahan tersebut dirinya disebut sebagai orang “munafik” dan “pengkhianat”.
“Di antaranya adalah disebut saya sebagai orang yang munafik dan pengkhianat,” ungkapnya.
Atas unggahan tersebut, Andy menilai telah terjadi dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
Kini, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan keterangan dari Andy Azis, dua orang saksi, serta SF sebagai pihak terlapor.
Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak
Editor: Muhammad Nur