Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Meski demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan atas keterangan SF.
Sebab, keterangan yang disampaikan SF disebut berbeda dengan informasi yang diperoleh penyidik dari pelapor maupun saksi.
“Namun dari versi daripada saksi dan pelapor tidak demikian. Nah, keterangan itu nanti akan kita pelajari kembali dan akan kami masukkan dalam materi gelar perkara,” kata Alfian.
Selain memeriksa SF, penyidik sebelumnya telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Seluruh keterangan dan bukti tersebut nantinya akan dipelajari dalam gelar perkara.
“Kami akan juga melihat keterangan daripada saksi-saksi. Kita akan melihat secara logika hukum, secara fakta hukum, apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Alfian.
Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah itu, langkah atau rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengonfrontir atau mempelajari seluruh keterangan-keterangan saksi berikut dengan bukti yang dihadirkan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum SF, Muhammad Syahban Munawir, menegaskan bahwa kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Menurut Syahban, SF hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang dibuat Andy Azis.
“Kami membantu menghadiri panggilan klarifikasi yang dilayangkan terhadap klien kami, yaitu memberikan klarifikasi atas laporan mantan Sekda Gowa yang menyatakan bahwasanya ada dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan segala macam,” ujar Syahban.
Syahban membantah tudingan bahwa SF telah mendistribusikan atau menyebarkan postingan yang bermuatan fitnah terhadap Andy Azis.
“Dengan tegas klien kami itu membantah bahwasanya dia telah mendistribusikan atau memfitnah terhadap mantan Sekda. Itu tidak benar,” tegasnya.
Editor: Muhammad Nur